Friday, August 19, 2016

Kerja Praktik Hari Ke-22, Selasa | 16 Agustus 2016


Pasutri Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Bakal Terancam Jeruji Besi



SURABAYA-Polrestabes Surabaya mengamankan satu pasutri yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan modus menjanjikan kepada para korban bisa mencairkan uang dalam bentuk kredit di berbagai perbankan.
Tersangka pasutri tersebut ialah Budi Sugiarto dan Sugihartiningrum, warga Ds. Sawo Siwalan Panji RT/RW 15/2 Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.
Tersangka menyanggupi kepada para korban untuk bisa menguruskan pengajuan pinjaman kredit modal usaha. Mereka meminta sejumlah uang untuk biaya operasional pengurusan, namun ternyata tidak sanggup untuk menguruskan pengajuan pinjaman yang diajukan oleh korban. Dan uang sebagai biaya operasional pengurusan pengajuan kredit tersebut tidak dikembalikan kepada korban.
Sementara ini polisi telah menerima tiga laporan korban dengan jumlah kerugian  masing-masing sebesar 45 juta, 17 juta dan 28 juta.
“Kami percaya masih ada korban-korban lainnya yang terkena bujuk rayu pasutri ini,”. Jelas Shinto Silitonga, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKPB) yang ditemui pada Selasa (16/8). Shinto juga menambahkan “Pelaku akan dikenai pasal 372 dan 378 KUHP dengan kumulatif tahanan selama 8 tahun penjara,”.
Mereka mempunyai jaringan informasi terbatas kepada pihak perbankan sehingga tahu bahwa tiap perbankan memberikan semacam fasilitas kredit.  Kemudian pelaku mengajukan kepada korban-korbannya seolah-olah kredit bisa diajukan oleh mereka.
Kreditnya macam-macam sesuai layanan dari pihak-pihak bank yang terkait. Cara pelaku bisa dari pembajakan lewat Internet atau bisa bertanya pada jejaring mereka di dalam bank.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buku Tahapan BCA, No Rek 2360373773 an Andy Toenata, satu bendel print out Blackberry Massenger dari tanggal 28 Juni 2016 sampai 3 Agustus 2016, satu bendel fotocopy legalisir Pengadilan Negeri Surabaya atas buku Tabungan 
BII/MAYBANK No Rek 1186682458 an R. Great Peaters Sanjaya, satu bendel fotocopy legalisir Pengadilan Negeri Surabaya atas buku Tabungan BCA No Rek 1520758999 an R. Greed Peaters Sanjaya.
“Untuk bank-bank yang terkait, sampai sekarang kita masih mendalami. Karena sebenarnya pengajuan kredit tidak ada, pengajuan kredit belum diajukan ke perbankan tersebut, korban hanya dijanjikan,” Jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Shinto Silitonga. (atn)

No comments:

Post a Comment