Pasutri Lakukan
Penipuan dan Penggelapan, Bakal Terancam Jeruji Besi
SURABAYA-Polrestabes Surabaya
mengamankan satu pasutri yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan
penggelapan, dengan modus menjanjikan kepada para korban bisa mencairkan uang
dalam bentuk kredit di berbagai perbankan.
Tersangka pasutri
tersebut ialah Budi Sugiarto dan Sugihartiningrum, warga Ds. Sawo Siwalan Panji
RT/RW 15/2 Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.
Tersangka menyanggupi
kepada para korban untuk bisa menguruskan pengajuan pinjaman kredit modal
usaha. Mereka meminta sejumlah uang untuk biaya operasional pengurusan, namun
ternyata tidak sanggup untuk menguruskan pengajuan pinjaman yang diajukan oleh
korban. Dan uang sebagai biaya operasional pengurusan pengajuan kredit tersebut
tidak dikembalikan kepada korban.
Sementara ini polisi telah
menerima tiga laporan korban dengan jumlah kerugian masing-masing sebesar 45 juta, 17 juta dan 28
juta.
“Kami percaya masih ada
korban-korban lainnya yang terkena bujuk rayu pasutri ini,”. Jelas Shinto
Silitonga, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKPB) yang ditemui pada Selasa (16/8). Shinto
juga menambahkan “Pelaku akan dikenai pasal 372 dan 378 KUHP dengan kumulatif
tahanan selama 8 tahun penjara,”.
Mereka mempunyai
jaringan informasi terbatas kepada pihak perbankan sehingga tahu bahwa tiap
perbankan memberikan semacam fasilitas kredit.
Kemudian pelaku mengajukan kepada korban-korbannya seolah-olah kredit
bisa diajukan oleh mereka.
Kreditnya macam-macam
sesuai layanan dari pihak-pihak bank yang terkait. Cara pelaku bisa dari
pembajakan lewat Internet atau bisa bertanya pada jejaring mereka di dalam
bank.
Barang bukti yang
diamankan berupa satu buku Tahapan BCA, No Rek 2360373773 an Andy Toenata, satu
bendel print out Blackberry Massenger
dari tanggal 28 Juni 2016 sampai 3 Agustus 2016, satu bendel fotocopy legalisir
Pengadilan Negeri Surabaya atas buku Tabungan
BII/MAYBANK No Rek 1186682458 an R. Great Peaters Sanjaya, satu bendel fotocopy legalisir Pengadilan Negeri Surabaya atas buku Tabungan BCA No Rek 1520758999 an R. Greed Peaters Sanjaya.
BII/MAYBANK No Rek 1186682458 an R. Great Peaters Sanjaya, satu bendel fotocopy legalisir Pengadilan Negeri Surabaya atas buku Tabungan BCA No Rek 1520758999 an R. Greed Peaters Sanjaya.
“Untuk bank-bank yang
terkait, sampai sekarang kita masih mendalami. Karena sebenarnya pengajuan kredit
tidak ada, pengajuan kredit belum diajukan ke perbankan tersebut, korban hanya
dijanjikan,” Jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Shinto Silitonga. (atn)
No comments:
Post a Comment