Tuesday, August 9, 2016

Kerja Praktik Hari Ke-16, Selasa | 09 Agustus 2016



Minggu ini adalah minggu ketiga kami berempat KP (Kerja Praktik) di PT RADAR MEDIA SURABAYA. Sesuai dengan kesepakatan awal yaitu bahwa dua minggu pertama saya dan salah seorang teman saya pada divisi layout, sedangkan dua teman saya yang lain pada divisi jurnalis, dua minggu berikutnya kami tukar divisi. Sehingga minggu ini saya ada pada divisi layout.
Pembimbing pada divisi jurnalis ialah Bapak Hendarmono, selaku pemimpin pada divisi tersebut. Hari pertama kami (saya dan seorang teman saya) diminta untuk ikut salah seorang wartawan Radar Surabaya yaitu Mas Khaesar. Kebetulan Mas Khaesar ini selalu mencari dan meliput berita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jadi kami juga ikut dan belajar  meliput berita bersama Mas Khaesar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. hari sebelumnya kami sepakat untuk bertemu di Pengadilan pukul 14.00 WIB.
Setelah kami bertiga sampai dan bertemu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kami (saya dan teman saya) mengikuti Mas Khaesar keliling dari satu ruang sidang ke ruang sidang berikutnya untuk mencari dan meliput berita. Disana kebetulan banyak sidang yang ditunda, karena pada hari itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sedang diadakan pelatihan hakim.
Ada satu ruang sidang yang kebetulan sepertinya sidang akan baru dimulai. Kemudian Mas Khaesar meminta kita untuk meliput kasus tersebut. Kami berdua masuk, menunggu kira-kira hampir satu jam, namun sidang juga belum dimulai juga. Akhirnya kami diminta Mas Khaesar keluar untuk mencari kasus berita yang lain saja. Alhasil kami mendapatkan satu kasus sidang lanjutan, yakni mengenai penyalahgunaan narkoba. Berikut hasil berita yang sudah saya tulis

Sidang Lanjutan Keterangan Saksi Penyalahgunaan Narkoba
SURABAYA-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan  seorang terdakwa pengedar narkoba atas nama Soeprijanto, 36 warga simo kwagean buntu kidul 17a di Ruang Sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada selasa (9/8).
Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim  Ibu Tutut didampingi 2 hakim anggota yang lain mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak satres narkoba polrestabes surabaya yaitu Khusnan Efendi.
Polrestabes melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa pada selasa (22/3) 2016 pukul 21.00 WIB di sumberejo makmur II kec pakal yang diduga menjadi tempat terdakwa mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1,12 gram sabu, 2 skrop plastik kecil yang terbuat dari sedotan sebagai alat hisapnya.
“tertangkapnya terdakwa memang benar. Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari masyarakat sekitar, terdakwa membeli narkoba dari salah seorang temannya, abdul karim (berkas terpisah)” kata Khusnan memberikan keterangan dalam pertanyaan yang diajukan oleh ketua majelis hakim.
Jaksa penuntut umum, Imade S. Suryana membacakan berkas tuntutan bahwa terdakwa dikenai UU RI no 35 tahun 2009 pasal 112 dan 114  tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Selanjutnya setelah majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut umum untuk menghadirkan saksi baru, Jaksa Penuntut umum meminta kesempatan untuk bisa mendatangkan saksi baru di waktu kemudian. Untuk mendengarkan keterangan dari saksi yang lain, akhirnya sidang akan dilanjutkan 1 minggu berikutnya selasa (16/8). Kemudian ketua majelis hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir. (atn)









No comments:

Post a Comment