Minggu ini adalah
minggu ketiga kami berempat KP (Kerja Praktik) di PT RADAR MEDIA SURABAYA.
Sesuai dengan kesepakatan awal yaitu bahwa dua minggu pertama saya dan salah
seorang teman saya pada divisi layout, sedangkan dua teman saya yang lain pada
divisi jurnalis, dua minggu berikutnya kami tukar divisi. Sehingga minggu ini
saya ada pada divisi layout.
Pembimbing pada divisi
jurnalis ialah Bapak Hendarmono, selaku pemimpin pada divisi tersebut. Hari
pertama kami (saya dan seorang teman saya) diminta untuk ikut salah seorang
wartawan Radar Surabaya yaitu Mas Khaesar. Kebetulan Mas Khaesar ini selalu
mencari dan meliput berita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jadi kami juga
ikut dan belajar meliput berita bersama
Mas Khaesar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. hari sebelumnya kami sepakat
untuk bertemu di Pengadilan pukul 14.00 WIB.
Setelah kami bertiga
sampai dan bertemu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kami (saya dan teman
saya) mengikuti Mas Khaesar keliling dari satu ruang sidang ke ruang sidang
berikutnya untuk mencari dan meliput berita. Disana kebetulan banyak sidang
yang ditunda, karena pada hari itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sedang
diadakan pelatihan hakim.
Ada satu ruang sidang
yang kebetulan sepertinya sidang akan baru dimulai. Kemudian Mas Khaesar
meminta kita untuk meliput kasus tersebut. Kami berdua masuk, menunggu
kira-kira hampir satu jam, namun sidang juga belum dimulai juga. Akhirnya kami
diminta Mas Khaesar keluar untuk mencari kasus berita yang lain saja. Alhasil
kami mendapatkan satu kasus sidang lanjutan, yakni mengenai penyalahgunaan narkoba.
Berikut hasil berita yang sudah saya tulis
Sidang Lanjutan
Keterangan Saksi Penyalahgunaan Narkoba
SURABAYA-Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan seorang terdakwa pengedar narkoba atas nama
Soeprijanto, 36 warga simo kwagean buntu kidul 17a di Ruang Sidang Tirta 1
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada selasa (9/8).
Persidangan yang
dipimpin oleh ketua majelis hakim Ibu
Tutut didampingi 2 hakim anggota yang lain mengagendakan pemeriksaan saksi dari
pihak satres narkoba polrestabes surabaya yaitu Khusnan Efendi.
Polrestabes melakukan
penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa pada selasa (22/3) 2016 pukul
21.00 WIB di sumberejo makmur II kec pakal yang diduga menjadi tempat terdakwa
mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan
barang bukti berupa 1,12 gram sabu, 2 skrop plastik kecil yang terbuat dari
sedotan sebagai alat hisapnya.
“tertangkapnya terdakwa
memang benar. Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari masyarakat sekitar,
terdakwa membeli narkoba dari salah seorang temannya, abdul karim (berkas
terpisah)” kata Khusnan memberikan keterangan dalam pertanyaan yang diajukan
oleh ketua majelis hakim.
Jaksa penuntut umum,
Imade S. Suryana membacakan berkas tuntutan bahwa terdakwa dikenai UU RI no 35
tahun 2009 pasal 112 dan 114 tentang
narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Selanjutnya setelah
majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut umum untuk
menghadirkan saksi baru, Jaksa Penuntut umum meminta kesempatan untuk bisa mendatangkan
saksi baru di waktu kemudian. Untuk mendengarkan keterangan dari saksi yang
lain, akhirnya sidang akan dilanjutkan 1 minggu berikutnya selasa (16/8).
Kemudian ketua majelis hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir. (atn)
No comments:
Post a Comment