Pencurian
Motor Bermodus Pecahkan Kaca Pintu Rumah Korban
Tersangka
bersama dengan Kapolsek Kompol Murjianto (kiri) dan Kanit Reskrim Iptu Puguh (kanan)
SURABAYA-
Seperti yang terjadi di rumah M. Choinur Roziq, warga Jalan Tenggilis Mulya no
105 Surabaya. Ketika sedang terlelap tidur, sebuah Sepeda Motor Honda Revo berusaha
dibawa kabur oleh Septa Tri Andrianto, 23, warga Tenggilis lama IV A no 19 Kec Tenggilis
Mejoyo Surabaya. Pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri dari tangan
masyarakat. Polisi menyita barang bukti hasil pencurian berupa satu unit sepeda
motor Honda Revo W5008 VH dan pecahan kaca.
Kejadian itu bermula saat semua penghuni rumah sedang
terlelap tidur, Jumat (12/8). Sekitar pukul 03.30 dini hari,
si pelaku dengan modus memecahkan kaca
pintu rumah korban kemudian mengambil motor yang diparkir di dalam rumah. Namun
ternyata korban terbangun dan berteriak maling sehingga si pelaku kaget dan
berusaha kabur. Teriakan korban membangunkan warga di sekitar rumah dan beberapa warga sempat
melapor pada Polisi Tenggilis. Akhirnya pelaku tertangkap setelah dikejar oleh
Patroli 821 Tenggilis dan masyarakat sekitar.
Tersangka yang berdalih mengaku baru
pertama kali melakukan pencurian ini kapok dan tidak akan mengulangi
perbuatannya lagi. “Menurut keterangan pelaku, dia baru pertama kali melakukan
tindakan pencurian seperti ini”, ungkap Kapolsek Kompol Murjianto. “Kasus ini
masih dalam penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku masih diamankan dalam
ruang penyidik Polres Tenggilis Mejoyo,” tambah Kompol Murjianto.
Atas perbuatan yang dilakukan
tersebut, pelaku saat ini masih mendekam di Polsek untuk penyelidikan lebih
lanjut. Pelaku bakal dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun
penjara. (Atn)
No comments:
Post a Comment