Thursday, September 17, 2015

LEGALITAS BATIK KUDUS








Batik merupakan ekspresi budaya yang memiliki makna simbolis dan nilai estetika tinggi bagi masyarakat indonesia. Keunikan yang indah itu merupakan salah satu pembentuk karakter bangsa indonesia yang dapat membedakannya dengan bangsa-bangsa lain sehingga dapat menjadi identitas dan jati diri bangsa. Dulu batik hanya dikenakan oleh golongan tertentu saja seperti pejabat dan profesi tinggi lainnya, tetapi seiring dengan berjalannya waktu penggunaan batik kian meluas. Tidak hanya para petinggi saja yang mampu dan mengenakan batik, tapi juga guru, dosen, dan masyarakat luas. siapa saja bisa menggunakan batik. Hal inilah yang menjadi ciri khas bangsa dan masyarakat indonesia. Dengan bangga mereka menikmati hasil asli buatan bangsa. Keunikan dan keistimewaan desain batik-batik indonesia membuat bangsa asing melirik produk bangsa yang satu ini. Sehingga kegiatan-kegiatan klaim ataupun plagiat kerap terjadi.
            Indonesia memang terkenal dengan daerah-daerah penghasil batiknya. Satu diantaranya ialah  kota kudus. Kota kudus mampu menciptakan  dan menghasilkan beberapa  produk desain batik yang menjadi ciri khas daerahnya. Batik kudus memiliki keunikan yaitu paling sulit dikenali dan gayanya yang membingungkan. Hal inilah yang membuat keunikan karena perbedaan serta keragaman budaya yang tercermin pada setiap goresan motifnya. Batik kudus selalu mempunyai dasar yang rumit, memiliki tingkat kehalusan tinggi dan unik di setiap detailnya.
            Kota kudus sangat bangga akan hasil karya yang mampu diciptakannya. Tetapi melihat berbagai macam kegiatan klaim ataupun plagiat yang terjadi di indonesia, para perajin batik kudus menjadi khawatir. Mereka berusaha untuk melindungi produk asli kota mereka. Setelah melalui proses panjang akhirnya desain batik kota kudus mampu mendapatkan legalitas dari Ditjen HKI Kemenkumham. Hal ini membuat para perajin semakin bangga karena desain yang mereka ciptakan telah memiliki dasar kekuatan hukum yang dapat menjadi pelindung serta menjadi ancaman bagi kota bahkan negara lain untuk mengakuinya.
            Salah satu pelopor serta perajin asli dari desain batik kota kudus (Yuli Astuti) menjelaskan alasan mendaftarkan desain tersebut adalah demi kekuatan hukum dan untuk melindungi desain asli batik kota kudus dari ancaman pihak-pihak luar yang bisa saja terjadi tindakan klaim dan sebagainya.

No comments:

Post a Comment