Batik
merupakan ekspresi budaya yang memiliki makna simbolis dan nilai estetika
tinggi bagi masyarakat indonesia. Keunikan yang indah itu merupakan salah satu
pembentuk karakter bangsa indonesia yang dapat membedakannya dengan
bangsa-bangsa lain sehingga dapat menjadi identitas dan jati diri bangsa. Dulu
batik hanya dikenakan oleh golongan tertentu saja seperti pejabat dan profesi
tinggi lainnya, tetapi seiring dengan berjalannya waktu penggunaan batik kian
meluas. Tidak hanya para petinggi saja yang mampu dan mengenakan batik, tapi
juga guru, dosen, dan masyarakat luas. siapa saja bisa menggunakan batik. Hal
inilah yang menjadi ciri khas bangsa dan masyarakat indonesia. Dengan bangga
mereka menikmati hasil asli buatan bangsa. Keunikan dan keistimewaan desain
batik-batik indonesia membuat bangsa asing melirik produk bangsa yang satu ini.
Sehingga kegiatan-kegiatan klaim ataupun plagiat kerap terjadi.
Indonesia memang terkenal dengan daerah-daerah penghasil
batiknya. Satu diantaranya ialah kota
kudus. Kota kudus mampu menciptakan dan
menghasilkan beberapa produk desain
batik yang menjadi ciri khas daerahnya. Batik kudus memiliki keunikan yaitu
paling sulit dikenali dan gayanya yang membingungkan. Hal inilah yang membuat keunikan
karena perbedaan serta keragaman budaya yang tercermin pada setiap goresan
motifnya. Batik kudus selalu mempunyai dasar yang rumit, memiliki tingkat
kehalusan tinggi dan unik di setiap detailnya.
Kota kudus sangat bangga akan hasil karya yang mampu
diciptakannya. Tetapi melihat berbagai macam kegiatan klaim ataupun plagiat
yang terjadi di indonesia, para perajin batik kudus menjadi khawatir. Mereka
berusaha untuk melindungi produk asli kota mereka. Setelah melalui proses panjang
akhirnya desain batik kota kudus mampu mendapatkan legalitas dari Ditjen HKI Kemenkumham. Hal ini membuat para perajin semakin bangga karena
desain yang mereka ciptakan telah memiliki dasar kekuatan hukum yang dapat menjadi
pelindung serta menjadi ancaman bagi kota bahkan negara lain untuk mengakuinya.
Salah satu pelopor serta perajin asli dari desain batik
kota kudus (Yuli Astuti) menjelaskan alasan mendaftarkan desain tersebut adalah
demi kekuatan hukum dan untuk melindungi desain asli batik kota kudus dari
ancaman pihak-pihak luar yang bisa saja terjadi tindakan klaim dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment